(1) pada KUHPerdata,
cacat (meminjamkan) efektivitas
niat atau tindakan
hukum ideografik
orang lain yang spesifik
akan dipadamkan di sana (mengikuti Pasal 120 KUHPerdata).
Dalam kasus pembatalan sebagai
alasan untuk menjadi
penipuan atau
kemampuan membatasi setelah menyelesaikan
kontrak penjualan.
Sampai dibatalkan, itu efektif, tetapi ketika dibatalkan, tindakan hukum itu tidak valid sejak awal. Pembatalan dilakukan dengan maksud untuk pihak lain. Ada
banyak pengecualian untuk prinsip di atas. Namun, perhatikan bahwa Kode Sipil
kadang-kadang menggunakan
istilah "pencabutan" dalam arti yang berbeda. →
Pembatalan hak /
tindak lanjut (2)
Untuk membuat tindakan administratif efektif sekali efektif secara efektif oleh hukum administrasi surut kehilangan efeknya secara retroaktif karena alasan cacat.